Bukan Hanya ASN, Karyawan dan Buruh Juga Wajib Dapat THR 2022, Ini Jadwal Pencairannya

- 30 April 2022, 07:04 WIB
ILUSTRASI. Jadwal pencairan THR 2022 bagi ASN, karyawan dan buruh perusahaan.
ILUSTRASI. Jadwal pencairan THR 2022 bagi ASN, karyawan dan buruh perusahaan. /Bagikan Berita/Neng Anne Mustika.

Aturan untuk tunjangan kinerja sebesar 50 persen ini hanya berlaku bagi ASN/PNS pusat. Sementara untuk ASN/PNS di daerah, aturannya akan berbeda.

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Pasangan Anda Begitu Perhatian Hari Ini

Lantas, apakah pemberian THR 2022 ini hanya berlaku bagi ASN sebagaimana yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani?

Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pemberian THR 2022 ini berlaku juga bagi karyawan dan buruh di suatu perusahaan dengan ketentuannya tersendiri.

Ketentuan pemberian THR bagi para karyawan dan buruh tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Para Pekerja Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 30 April 2022, Saksikan Kisah Pecinta Al-Quran dan Dunia Terbalik

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang diunggah pada Jumat, 28 April 2022.

“Jadi dari dua regulasi itu jelas ya sangat kuat memandatkan, memerintahkan, bahwa setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya keagamaan,” kata Indah.

Indah menjelaskan, yang berhak mendapatkan THR keagamaan yaitu para pekerja buruh yang sudah bekerja atau memiliki masa kerja di suatu perusahaan sekurang-kurangnya selama satu bulan secara terus-menerus.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah