THR 2022 Cair, Presiden dan Wapres Dapat Berapa? Ini Bocorannya

- 18 April 2022, 18:57 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /YouTube Sekretariatt Presiden

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Bukan hanya THR saja yang akan dibayarkan oleh pemerintah, namun ada juga gaji ke-13 untuk semua ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima pensiun.

Keberkahan buat ASN, TNI dan Polri yang aktif sebab di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Jokowi menyebut ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif.

Baca Juga: Barcelona Alami Krisis Pemain, Xavi Hernandez Pasrah Jelang Laga Kontra Cadiz?

Kepastian untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pun sudah diumumkan oleh Kementerian Keuangan bahwa akan dilakukan pada H-10 Lebaran 2022.

Bukan saja hanya para ASN, TNI, Polri serta pensiun yang mendapatkan THR, namun Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) juga akan mendapatkannya.

Berbeda dengan ASN, TNI dan Polri yang aktif, sebab Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya tidak mendapatkan 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 19 April 2022: Andin Kena Musibah Besar, Aldebaran Hilang Kabar

Terkait dengan pembayaran THR ini diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x