THR 2022 Cair, Presiden dan Wapres Dapat Berapa? Ini Bocorannya

- 18 April 2022, 18:57 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /YouTube Sekretariatt Presiden

Seperti diketahui, aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Seorang Napi di Lapas Atambua Kabur dari Sel, Ini Trik yang Digunakannya untuk Melarikan Diri

Sementara itu Untuk Wakil Presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan atau sebesar enam kali Rp5.040.000. Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp20.160.000 atau empat kali Rp5.040.000.

Baca Juga: Sambangi Umat Stasi Pusat Ritaebang, Agus Payong Boli Beri Spirit Buat Pemuda

Adapun tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan Presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi Wakil Presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.

Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp42.160.000.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah