THR 2022 dan Gaji ke-13 Diterima Tanpa Potongan, Ini Poin Penting yang Wajib Diketahui PNS dan Pensiunan

- 19 April 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi. THR dan gaji 13 ASN tahun 2022.
Ilustrasi. THR dan gaji 13 ASN tahun 2022. /Bagikan Berita/Neng Anne Mustika.

FLORES TERKINI - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri, pejabat negara, anggota TNI/Polri dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 itu mengatur tentang Pemberitan THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sebelumnya penerbitan PP Nomor 16 Tahun 2022 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2022.

Baca Juga: Fakta-fakta Soal Ambruknya Alfamart di Banjar Kalsel, Ini Korban Pertama yang Selamat dari Maut

Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2022 ini sekaligus mencabut PP Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur hal serupa untuk pencairan pada 2021.

Termuat dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, THR 2022 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Namun, ada kemungkinan THR ini dibayar setelah hari raya.

Sementara itu gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 juga dimungkinkan terjadi selepas Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 19 April 2022, Saksikan Dewi Rindu dan Buku Harian Seorang Istri

Sebagai informasi bahwa baik THR maupun gaji ke-13 pada 2022 ini tidak dikenai potongan iuran atau potongan lain, namun dikenai pajak penghasilan (PPh).

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x