Adapun ringkasan poin dari PP Nomor 16 Tahun 2022 yang mencakup perkecualian dan catatan THR dan Gaji ke-13 yang tidak diberikan kepada PNS, TNI dan Polri adalah sebagai berikut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: 3 Provinsi dan 29 Kabupaten di Indonesia Masuk PPKM Level 1 Tiga Pekan ke Depan
Sedangkan Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 adalah:
- Warga negara Indonesia
- Sudah bekerja secara penuh selama sekurangnya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
- Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD.
Dalam hal pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) ini belum bekerja penuh selama setidaknya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja bisa tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 bila dalam perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatannya dinyatakan telah berhak menerima THR dan gaji ke-13.***