THR 2022 dan Gaji ke-13 Diterima Tanpa Potongan, Ini Poin Penting yang Wajib Diketahui PNS dan Pensiunan

- 19 April 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi. THR dan gaji 13 ASN tahun 2022.
Ilustrasi. THR dan gaji 13 ASN tahun 2022. /Bagikan Berita/Neng Anne Mustika.

Adapun ringkasan poin dari PP Nomor 16 Tahun 2022 yang mencakup perkecualian dan catatan THR dan Gaji ke-13 yang tidak diberikan kepada PNS, TNI dan Polri adalah sebagai berikut:

  • ​Sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ​Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: 3 Provinsi dan 29 Kabupaten di Indonesia Masuk PPKM Level 1 Tiga Pekan ke Depan

Sedangkan Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bisa menerima THR dan gaji ke-13 adalah:

  • ​Warga negara Indonesia
  • ​Sudah bekerja secara penuh selama sekurangnya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja
  • ​Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Selasa 19 April 2022, Ada Jagoan Instan dan Makan Receh Ngabuburit

Dalam hal pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) ini belum bekerja penuh selama setidaknya satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja bisa tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 bila dalam perjanjian kerja atau surat keputusan pengangkatannya dinyatakan telah berhak menerima THR dan gaji ke-13.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah