FLORES TERKINI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan pemberian dan pencairan THR 2022 bagi para pekerja atau karyawan dan buruh yang bekerja di suatu perusahaan di seluruh Indonesia.
Kepastian pemberian THR 2022 bagi para pekerja dan buruh tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut SE tersebut, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal itu juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dalam perbincangannya soal THR 2022 bagi karyawan dan buruh, yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jumat, 28 April 2022.
“Kita sangat berharap, karena sesuai aturan-aturan itu THR diberikan oleh para pemberi kerja pada pilihan yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi kalau hari rayanya katakan ditentukan tanggal 10 maka selambat-lambatnya tanggal 3. Tapi bisa lebih cepat lebih baik,” kata Indah Anggoro.
Senada, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga mengimbau, bagi perusahaan yang mampu dapat membayar THR 2022 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan tersebut.
Meskipun demikian, terdapat juga dua ketentuan yang mengatur para karyawan dan buruh yang berhak mendapatkan THR 2022.