Cek Jadwal Pencairan dan Besaran THR 2022 bagi Pekerja dan Buruh Perusahaan, Begini Cara Menghitungnya

- 30 April 2022, 07:40 WIB
ILUSTRASI. Jadwal dan besaran THR bagi para pekerja atau buruh.
ILUSTRASI. Jadwal dan besaran THR bagi para pekerja atau buruh. // canva

Indah menjelaskan, yang berhak mendapatkan THR keagamaan yaitu para pekerja atau buruh yang sudah bekerja atau memiliki masa kerja di suatu perusahaan sekurang-kurangnya selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Jadi bukan terus masuk hari ini, besok bolos. Masa kerjanya itu harus satu bulan terus-menerus,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Pasangan Anda Begitu Perhatian Hari Ini

Selain itu, kata Indah, yang berhak mendapatkan THR 2022 selain ASN adalah pekerja atau buruh yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan juga PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Lantas, berapa nominal atau besaran THR 2022 yang akan diperoleh para karyawan atau pekerja sebelum Idul Fitri 2022?

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, setiap pekerja atau buruh pada dasarnya bakal mendapatkan jumlah THR yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan besaran gaji dan waktu mulai bekerja.

Baca Juga: Disomasi oleh Iqlima Kim, Mantan Asisten Pribadinya, Hotman Paris: Tunggu Selesai Libur Lebaran!

Bagi karyawan atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, besaran THR 2022 dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal ini berlaku juga bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali dengan besaran gaji satu bulan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemnaker.go.id Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah