Karyawan dan Buruh Dapat THR 2022, Tunjangan Hari Raya Berupa Parcel dan Voucher Diperbolehkan?

- 30 April 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

FLORES TERKINI - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan ketentuan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk para karyawan dan buruh perusahaan.

Ketentuan pembayaran THR 2022 untuk karyawan dan buruh tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sementara perusahaan yang dianggap mampu diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

Baca Juga: Disomasi oleh Iqlima Kim, Mantan Asisten Pribadinya, Hotman Paris: Tunggu Selesai Libur Lebaran!

Sementara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Pemberian THR Lebaran 2022 bagi pekerja/buruh merupakan upaya unfuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” tegas Ida Fauziyah.

Di dalam SE tersebut juga tercantum pihak-pihak yang berhak mendapatkan THR 2022, yaitu para pekerja atau buruh yang sudah bekerja atau memiliki masa kerja di suatu perusahaan sekurang-kurangnya selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 30 April 2022, Ada Cinderella Bersapu Lidi dan Leeds United vs Man City

Selain itu, yang berhak mendapatkan THR 2022 selain ASN adalah pekerja atau buruh yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan juga PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Sedangkan nominal THR 2022 yang akan didapatkan para karyawan dan buruh berbeda-beda, disesuaikan dengan besaran gaji dan waktu mulai bekerja.

Bagi karyawan atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, besaran THR 2022 dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal ini berlaku juga bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Kesehatan Anda Butuh Perhatian

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama bekerja.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali dengan besaran gaji satu bulan.

Selanjutnya untuk karyawan dengan sistem kerja kontrak, pemberian besaran nilai THR keagamaan mengacu pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2022: Ternyata Al Masih Hidup, Nino Kaget Saat Tahu Siapa Amar Mahendra

Karena itu, para pekerja atau buruh harus memeriksa kembali kontrak kerjanya atau menanyakan hal ini pada perusahaan di mana ia bekerja untuk memastikan besaran THR 2022 yang bakal diperoleh tahun ini.

Meskipun demikian, pihak perusahaan tidak diperbolehkan untuk memberikan THR bagi karyawan dan buruh dalam bentuk barang bukan uang seperti parcel, voucher, atau materi lainnya.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang diunggah pada Jumat, 28 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Sabtu 30 April 2022, Saksikan Rafathar dan Kualifikasi MotoGP

“Nggak boleh, karena jelas dalam pengaturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemernaker Nomor 6 Tahun 2016) Pasal 6, disebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan atau THR harus diberikan dalam bentuk uang, yaitu mata uang yang berlaku di negara ini, yaitu rupiah,” tegas Indah.

Menurut Indah, barang-barang non-uang seperti parcel, sembako, dan lain sebagainya merupakan wujud kasih sayang dari pihak perusahaan untuk berbagi, tapi tidak juga dimaknai sebagai bonus.

“Kalau parcel, sembako, itu sebenarnya wujud kasih sayang atau tambahan. Bukan bonus juga, karena ada perusahaan yang memiliki aturan bonus beda lagi. Kalau parcel, sembako itu hanya wujud kasih sayang untuk berbagi. Kalau dalam bentuk voucher belanja pun tidak boleh,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Pasangan Sedang Kesal dengan Anda

Indah pun mengimbau agar pihak perusahaan dapat melaksanakan kewajiban untuk memberikan THR Keagamaan sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan.

Pasalnya, jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar kewajibannya, pihak Kemenaker bakal memberikan sanksi, dari yang paling ringan hingga paling berat.

“THR ini ada payung hukumnya yang jelas dan hukum positif, maka ada sanksi. Nah, sanksinya itu mulai dari sanksi yang paling ringan sampai paling memberatkan, yaitu diberikan denda bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka diberikan denda sejumlah lima persen dari total THR yang harus dibayarkan di perusahaan itu,” kata Indah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Pasangan Anda Begitu Perhatian Hari Ini

Meskipun demikian, Indah menggarisbawahi jika sanksi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada para karyawan dan buruh yang memang sudah berhak menerimanya.

“Nanti sanksinya bisa sampai dibekukan gerak bisnisnya, atau distop aktivitas bisnisnya atau pembekuan izin usaha,” pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenaker.go.id Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah