Ketiga, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah.
Keempat, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.
Kelima, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Terkait berapa besaran THR atau Gaji ke-13 yang diperoleh tenaga honorer, terdapat satu jenis tenaga honorer yang bakal menerima cuan sebanyak hampir Rp20 juta.
Berikut rincian THR dan Gaji ke-13 yang diperoleh tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Tak Hanya PNS, Tenaga Honorer Juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Informasi Lengkapnya
Pertama, pegawai non ASN di lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya setingkat dengan eselon/pejabat menerima THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut.
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000.
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.00.
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000.
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.
Kedua, pegawai non ASN di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan PTN baru sebagai pejabat pelaksana menerima THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut.