Jelang Idul Fitri 2023, Honorer Ini Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13 Hampir Rp20 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

- 13 Maret 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 tenaga honorer dan ASN.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 tenaga honorer dan ASN. /Mufid Majnun/Unsplash
  • SD/SMP/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp3.219.000-Rp4.079.000.
  • SMA/DI/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp3.842.000-Rp4.984.000.

Baca Juga: Bikin Haru, Moeldoko Katakan Hal Ini tentang Almarhum Istrinya Koesni Harningsih Saat Upacara Pemakaman

  • DII/DIII/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp4.138.000-Rp5.397.000.
  • S1/DIV/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp4.735.000-Rp6.229.000.
  • S2/S3/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp5.064.000-Rp6.769.000.

Demikian informasi terkait tenaga honorer atau non ASN yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13. Honorer atau non ASN yang menerima THR dan gaji ke 13 tersebut sudah diatur dalam PP 16 Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x