Jelang Idul Fitri 2023, Honorer Ini Bisa Dapat THR dan Gaji ke-13 Hampir Rp20 Juta, Ini Rincian Lengkapnya

- 13 Maret 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 tenaga honorer dan ASN.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 tenaga honorer dan ASN. /Mufid Majnun/Unsplash

FLORES TERKINI – Jelang Idul Fitri 2023, THR dan Gaji ke-13 biasanya bakal dicairkan pemerintah. Tentu saja yang menerima THR dan Gaji ke-13 adalah mereka yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Ternyata, tenaga honorer atau non ASN juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13. Hal ini juga ada regulasi yang telah mengaturnya.

Dalam regulasi tersebut, tidak hanya PNS tetapi tenaga honorer atau non ASN juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Baca Juga: LAGI! Istri Kepala BPN Jakarta Timur Ketahuan Pamer Harta, Akun Instagram Mendadak Lenyap

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Meski demikian, tak semua honorer bisa mendapatkan THR dan Gaji ke-13. Menurut PP 16 Tahun 2022 di atas, honorer yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut.

Pertama, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkerja atau bertugas di instansi-instansi pusat.

Baca Juga: UPDATE Klasemen Sementara La Liga 2022-2023: Barcelona Nyaman di Puncak, Sevilla Jauhi Degradasi

Kedua, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkerja atau bertugas di lembaga non-struktural.

Ketiga, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah.

Keempat, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 13 Maret 2023: Terperangkap, Zara dan Nino Menyerah Tanpa Syarat, Apa Sebab?

Kelima, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20 16 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Terkait berapa besaran THR atau Gaji ke-13 yang diperoleh tenaga honorer, terdapat satu jenis tenaga honorer yang bakal menerima cuan sebanyak hampir Rp20 juta.

Berikut rincian THR dan Gaji ke-13 yang diperoleh tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Tak Hanya PNS, Tenaga Honorer Juga Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Informasi Lengkapnya

Pertama, pegawai non ASN di lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya setingkat dengan eselon/pejabat menerima THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut.

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000.
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.00.
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000.
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 13 Maret 2023: Come Back Gila Bos Al Siap Penjarakan Zara, Nino Insaf Soal Reyna

Kedua, pegawai non ASN di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan PTN baru sebagai pejabat pelaksana menerima THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut.

  • SD/SMP/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp3.219.000-Rp4.079.000.
  • SMA/DI/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp3.842.000-Rp4.984.000.

Baca Juga: Bikin Haru, Moeldoko Katakan Hal Ini tentang Almarhum Istrinya Koesni Harningsih Saat Upacara Pemakaman

  • DII/DIII/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp4.138.000-Rp5.397.000.
  • S1/DIV/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp4.735.000-Rp6.229.000.
  • S2/S3/sederajat masa kerja kurang dari 10 tahun hingga di atas 20 tahun Rp5.064.000-Rp6.769.000.

Demikian informasi terkait tenaga honorer atau non ASN yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13. Honorer atau non ASN yang menerima THR dan gaji ke 13 tersebut sudah diatur dalam PP 16 Tahun 2022.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x