FIX! THR Idul Fitri dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Siap Cair, Berikut Skema Pembayarannya

- 15 Maret 2024, 13:38 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. /Dok. Bank Indonesia

FLORESTERKINI.com – Kabar gembira kembali hadir buat Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Bahwasanya, akan ada Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Nah, untuk mengetahuinya, simak penjelasannya berikut ini.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN/PNS dan pensiunan. Aturan ini menegaskan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran, dan Gaji ke-13 paling cepat Juni 2024.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Sejumlah Rumah Warga di Empat Kecamatan di Ende Rusak Akibat Angin Kencang dan Abrasi

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2, dikutip FLORESTERKINI.com Jumat, 15 Maret 2024.

Aturan ini menjelaskan, dana THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam hal ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Wajib Diketahui! Mulai April 2024 Pemerintah Siap Terapkan 'Cuti Ayah', Apa Itu?

Kemudian, untuk THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x