CATAT! Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Mendapat THR Keagamaan 2023 dari Perusahaan, Dapat Berapa Ya?

- 5 April 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan 2023.
Ilustrasi THR Keagamaan 2023. /Freepik

FLORES TERKINI – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesaat lagi bakal dicairkan. Selain aparatur negara dan pensiunan, para pekerja atau buruh di suatu perusahaan pun bakal mendapat THR Keagamaan 2023.

Untuk efektivitas pencairannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Kemenaker, pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Baca Juga: Bocoran Sosok Villain yang Muncul di Secret Invasion, Punya Kekuatan Super?

Meski begitu, tidak semua pekerja di perusahaan layak mendapat THR dimaksud. Terdapat beberapa kriteria atau kategori pekerja/buruh yang berhak mendapat THR Keagamaan 2023 itu.

Dilansir dari kominfo.go.id, penerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Bukan Fuji, Maia Estianty Kasih Restu Wanita Ini Dekati El Rumi

Berikut rincian kategori pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR Keagamaan 2023, serta hitung-hitungan atau nominal yang bakal didapat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x