Wajib Diketahui! Mulai April 2024 Pemerintah Siap Terapkan 'Cuti Ayah', Apa Itu?

- 14 Maret 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi cuti ayah.
Ilustrasi cuti ayah. /Pixabay/mohamed_hassan

FLORESTERKINI.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam rancangannya akan menerapkan 'cuti ayah'. Lantas, apa yang dimaksud dengan 'cuti ayah' tersebut?

Menpan RB Azwar Anas menjelaskan, sesuai namanya, ‘cuti ayah’ itu dikhususkan bagi ASN pria. Bahwasanya, pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Xiaomi 14 Bakal Hadir di Indonesia, Ini Keunggulan dan Bocoran Info Harganya

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas sebagaimana dilansir FLORESTERKINI.com dari ANTARA, Kamis, 14 Maret 2024.

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini, pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal penerapan ‘cuti ayah’.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Baca Juga: Di Sabu Raijua, Angin Kencang Akibatkan Satu Bangunan Sekolah Rusak dan Sejumlah Pohon Tumbang

Anas menilai, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut ‘cuti ayah’ sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x