Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 Resmi Ditetapkan, Simak Tanggal dan Bulannya

- 13 September 2023, 14:11 WIB
Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Jakarta, Selasa 12 September 2023
Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Jakarta, Selasa 12 September 2023 /

FLORES TERKINI - Pemerintah secara resmi telah menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2024. Hal itu dituangkan dalan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Dari hasil penetapan tersebut, diketahui jumlah hati libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 adalah 27 hari. Adapun rinciannya terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang memimpin rapat sebelum penetapan hari libur tersebut mengatakan, keputusan bersama itu dibuat sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2024.

Baca Juga: Empat Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ayo Intip Rincian Formasinya!

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ujarnya.

Disebutkan dalam SKB tersebut bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Baca Juga: Rekor Baru Tercipta di Shopee Live! Ruben Onsu Raup Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9!

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: Menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x