FLORES TERKINI - Demi menekan lajunya angka penularan Covid-19, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) resmi merevisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB 3 Menteri tersebut adalah Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker dan Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan menikadakan 1 hari libur cuti bersama,” ujar Muhajir Effendy dikutip dari Instagram @kemenko_pmk.
Berikut pergantian jadwal libur dimaksud:
- Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula tanggal 10 Agustus 2021, diubah menjadi 11 Agustus 2021.
- Libur Maulid Nabi Muhamad SAW yang semula tanggal 19 Oktober 2021, diganti ke tanggal 20 Oktober 2021.
- Ditiadakan cuti bersama untuk Natal 2021.
Sedangkan hari libur yang tetap adalah saat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021.
Baca Juga: Sergio Ramos Dikabarkan Bergerak ke Paris, PSG Mungkin Jadi Tempat Sandaran Terakhir
Diberikatan bahwa hingga Jumat 18 Juni 2021, Jumlah kasus positif Covid-19 yang ada di Indonesia mengalami peningkatan dengan penambahan 1.299 orang sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.963.266 orang.
Sedangkan pasien yang sembuh bertambah menjadi 7.907 pasien, sehingga total pasien yang sembuh sebanyak 1.779.127 pasien.