RESMI! Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, ASN Wajib Tahu

- 12 Oktober 2022, 06:32 WIB
Penetapan Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 melalui SKB 3 Menteri.
Penetapan Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 melalui SKB 3 Menteri. /menpan.go.id

FLORES TERKINI – Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 akhirnya secara resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Menurut SKB tersebut, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Baca Juga: Nonton Streaming RCTI Ikatan Cinta Malam Ini 11 Oktober 2022: Menyedihkan, Aldebaran Harus Ikhlaskan Andin

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir.

Baca Juga: Tudingan KDRT Dibantah Pihak Rizky Billar, Adek Erfil: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Tidak Terbukti?

Dikutip dari menpan.go.id pada Rabu, 12 Oktober 2022, penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x