Menteri Cuti Kampanye, Hanya Diijinkan Sehari dalam Sepekan

- 28 November 2023, 10:40 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, beberapa waktu lalu. /ANTARA/Andi Firdaus/am/

FLORES TERKINI - Pemilu tahun 2024 sudah memasuki masa kampanye. Adapun masa kampanye yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Untuk menjalankan salah satu tahapan Pemilu tersebut, ada sejumlah pejabat negara yang harus terlibat, termasuk para menteri. Adapun sejumlah menteri yang saat ini menjabat sebagai pimpinan partai politik maupun sebagai Calon Presiden dan wakil presiden terpaksa harus ijin cuti untuk melaksanakan kampanye.

Hak cuti bagi menteri yang aktif di kabinet saat ini untuk menjalankan cuti kampanye hanya diberikan satu hari dalam satu pekan. Ketegasan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.

Baca Juga: Para Guru di Flores Timur Pertanyakan Kapan TPG Triwulan III Dibayar, Begini Tanggapan Kadis PKO

"Ya, kan sekarang sudah ada peraturan yang baru," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, dilansir dari ANTARA, Selasa, 28 November 2023.

Peraturan tersebut juga menjelaskan, menteri dan para pejabat setingkat menteri serta para kepala daerah boleh melaksanakan kampanye. Hanya saja, waktu cuti diluar hari libur tetap hanya diperbolehkan satu hari. Sedangkan untuk hari libur, para pejabat tersebut bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Ari menegaskan, ketentuan yang diatur dalam peraturan cuti tersebut diperhatikan dan dijalankan sebagaimana mestinya oleh seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kampanye.

Baca Juga: Aksi Penipuannya Tertangkap Basah, Seorang 'Distributor Minyak Tanah Gadungan’ di Sikka Nyaris Masuk Bui

"Saya kira kami sudah punya koridor, sudah mengatur soal itu. Tinggal kami melaksanakan, menjalankan. Ikuti saja aturan main yang sudah ada. Jadi, lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa," katanya.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x