FIX! THR Idul Fitri dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Siap Cair, Berikut Skema Pembayarannya

- 15 Maret 2024, 13:38 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. /Dok. Bank Indonesia

Selain itu, ada juga tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lagi-lagi besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lalu untuk THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi CPNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: 12 Kepala Keluarga di Manggarai Jadi Korban Pergeseran Tanah, Begini Solusi yang Ditawarkan Pemda

Selanjutnya THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi CPNS, terdiri atas:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS
  2. tunjangan keluarga
  3. tunjangan pangan
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Itulah kabar gembira buat ASN dan para pensiunan ASN terkait THR dan Gaji ke-13. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x