Patuhi Protokol Kesehatan Saat Mudik Lebaran 2022, Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 yang Wajib Dipatuhi

- 4 April 2022, 13:45 WIB
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022.
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022. /Flores Terkini/setkab.go.id

FLORES TERKINI - Bagi para pemudik yang hendak melakukan mudik saat Lebaran Tahun 2022 ini sebaiknya dapat mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi peningkatan signifikan atau lonjakan penularan Covid-19 di Indonesia saat mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Oleh karena itu bagi para pemudik yang belum mengetahui dengan jelas bunyi Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebaiknya simak secara jeli dan lengkap aturan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Kepala Desa Keluhkan Stempel Garuda dan Pembayaran Gaji, Ini Perintah Jokowi ke Mendagri

Mengenai aturan mudik lebaran tahun 2022 ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, yang mana tidak hanya mengatur vaksinasi Covid-19 saja, tetapi ada beberapa aturan lain yang harus dipatuhi pemudik.

Di dalam Surat Edaran tersebut dikatakan bahwa bagi setiap individu yang melaksanakan mudik Lebaran wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Terhadap penggunaan masker ini, pemudik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: 30 Persen APBDes Digunakan untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana?

Dan selama dalam perjalanan, pemudik harus menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: SE Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x