Patuhi Protokol Kesehatan Saat Mudik Lebaran 2022, Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 yang Wajib Dipatuhi

- 4 April 2022, 13:45 WIB
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022.
Aturan Baru Mudik Lebaran 2022. /Flores Terkini/setkab.go.id

Namun apabila pemudik menggunakan transportasi umum, pemudik juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pengguna moda transportasi umum udara juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Baca Juga: Jangan Khawatir Berlebihan! Berikut Cara Sederhana Atasi Kerusakan dan Hilangnya Kilau dari Rambut Anda

"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," bunyi isi SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Selain itu, setiap pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Pasalnya, melalui aplikasi ini, setiap operator moda transportasi akan memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pemudik.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 4 April 2022: Ken Dirikan Pesantren, Argadana Malah Tolak Mentah-mentah

Seperti diketahui, bagi pelaku perjalanan domestik yang hendak mudik ke daerahnya tapi telah menerima vaksinasi dosis ketiga (booster), tak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berupa tes antigen maupun PCR.

Lain halnya bagi pemudik yang baru menerima dosis kedua atau dosis pertama vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 4 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Temukan Keseimbangan di tempat Kerja

Sementara itu bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: SE Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah