30 Persen APBDes Digunakan untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya ke Mana?

- 3 April 2022, 21:36 WIB
30 Persen APBDes untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana?
30 Persen APBDes untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana? /PP No 11 Tahun 2019

FLORES TERKINI - Di sejumlah daerah, telah berlangsung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang cukup ketat dan dengan tensi yang tinggi.

Hingga beberapa desa saat ini harus mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) guna mendapatkan legitimasi karena batal dilantik oleh Bupati/Wali Kota.

Pembatalan pelantikan para Kepala Desa tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yang dinilai pemerintah menyalahi aturan pada saat suksesi pemilihan Kades.

Baca Juga: Gaji Para Kades dan Aparat Desa Lainnya akan Dibayar Tiap Bulan, Ini Dia Besaran Penghasilannya

Berapa sih gaji kepala desa dan lama masa jabatan posisi tersebut sehingga banyak yang melakukan gugatan ke PTUN?

Namun perlu diketahui bahwa gugatan tersebut bukan saja dilatarbelakangi oleh gaji para kepala desa, namun ada juga menilai bahwa hak konstitusional masyarakat sedang dikebiri.

Adapun gaji kepala desa dan durasi lama jabatan telah diatur oleh pemerintah. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga: Kaget Gaji Kades Dibayar 3 Bulan Sekali, Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Ubah Aturan

Dimana dalam PP tersebut, ditetapkan jika pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: PP No 11 Tahun 2019 UU No 6 Tahun 2014


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x