Sebagai catatan, kepala desa berbeda dengan lurah. Di mana kades punya status non-PNS, sedangkan lurah, pemimpin Kelurahan adalah seorang PNS.
Demikian informasi soal gaji kepala desa dan persentase penggunaan anggaran sesuai dengan APBDes.***
Sebagai catatan, kepala desa berbeda dengan lurah. Di mana kades punya status non-PNS, sedangkan lurah, pemimpin Kelurahan adalah seorang PNS.
Demikian informasi soal gaji kepala desa dan persentase penggunaan anggaran sesuai dengan APBDes.***
Editor: Max Werang
Sumber: PP No 11 Tahun 2019 UU No 6 Tahun 2014