30 Persen APBDes Digunakan untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya ke Mana?

- 3 April 2022, 21:36 WIB
30 Persen APBDes untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana?
30 Persen APBDes untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana? /PP No 11 Tahun 2019

Sebagai catatan, kepala desa berbeda dengan lurah. Di mana kades punya status non-PNS, sedangkan lurah, pemimpin Kelurahan adalah seorang PNS.

Demikian informasi soal gaji kepala desa dan persentase penggunaan anggaran sesuai dengan APBDes.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: PP No 11 Tahun 2019 UU No 6 Tahun 2014


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah