Lebih rinci, standar gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya akan tertuang di dalam pasal 81 PP nomor 11 tahun 2019 tersebut.
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Di lain pihak, pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara untuk perangkat desa lainnya, akan mendapat penghasilan sebesar Rp2.022.200. Dan gaji kepala desa serta perangkat desa lainnya ini bersumber dari 30 persen APBDesa.
Sebanyak 70 persen APBDesa dipakai untuk operasional Pemerintahan Desa termasuk anggaran belanja dan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga.
Baca Juga: RAMALAN SHIO Senin 4 April 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Waspadai Kata-kata yang Menuai Konflik
Meski begitu, PP nomor 11 tahun 2019 hanya mengatur gaji minimal yang akan didapat kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Adapun durasi masa atau lama jabatan kepala desa adalah enam tahun sejak tanggal pelantikan. Hal ini tertuang pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.