30 Persen APBDes Digunakan untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya ke Mana?

- 3 April 2022, 21:36 WIB
30 Persen APBDes untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana?
30 Persen APBDes untuk Bayar Gaji Kades dan Perangkatnya, 70 Persennya Kemana? /PP No 11 Tahun 2019

Lebih rinci, standar gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya akan tertuang di dalam pasal 81 PP nomor 11 tahun 2019 tersebut.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 4 April 2022: Ken Dirikan Pesantren, Argadana Malah Tolak Mentah-mentah

Di lain pihak, pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara untuk perangkat desa lainnya, akan mendapat penghasilan sebesar Rp2.022.200. Dan gaji kepala desa serta perangkat desa lainnya ini bersumber dari 30 persen APBDesa.

Sebanyak 70 persen APBDesa dipakai untuk operasional Pemerintahan Desa termasuk anggaran belanja dan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga.

Baca Juga: RAMALAN SHIO Senin 4 April 2022 Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci Waspadai Kata-kata yang Menuai Konflik

Meski begitu, PP nomor 11 tahun 2019 hanya mengatur gaji minimal yang akan didapat kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Adapun durasi masa atau lama jabatan kepala desa adalah enam tahun sejak tanggal pelantikan. Hal ini tertuang pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 4 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Temukan Keseimbangan di tempat Kerja

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: PP No 11 Tahun 2019 UU No 6 Tahun 2014


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah