Perekrutan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005: Pengangkatannya Dinilai Mengacaukan, Apa Alasannya?

- 7 April 2022, 22:24 WIB
Pengangkatan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005.
Pengangkatan Tenaga Honorer Sudah Dilarang Sejak 2005. /Flores Terkini/peraturan.bpk.go.id

Untuk mencegah bertambahnya jumlah tenaga honorer oleh instansi pemerintah daerah, pemerintah akhirnya membatasinya melalui Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Perekrutan Tenaga Honorer Jadi PNS Bisa Gagal Karena Hal Ini, Apa Saja?

Keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," jelas Menteri Tjahjo.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Guru Honorer: Penambahan Kuota PPPK Guru dan Tenaga Pendidik Kemenag RI Sedang Diusulkan

Dengan adanya Keputusan rekrutmen PPPK tersebut di atas, ditambah Pasal 8 PP No. 48/2005, maka otomatis tenaga honorer tidak dipakai lagi di tahun 2023 dan seterusnya.

Instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan batas waktu hingga tahun 2023.

Sementara kebutuhan akan tenaga untuk pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah