Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.
Untuk Pendidikan SD atau SMP atau Sederajat
- Rp3.219.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja hingga 10 tahun.
- Rp3.613.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun.
- Rp4.079.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja diatas 20 tahun.
Baca Juga: KABAR DUKA! Istri Moeldoko Meninggal Dunia, Berikut Informasi Rencana Pemakamannya
Untuk SMA atau D1 atau Sederajat
- Rp3.842.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja hingga 10 tahun.
- Rp4.329.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun.
- Rp4.984.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja diatas 20 tahun.
Baca Juga: LENGKAP! Profil Istri Moeldoko yang Meninggal Dunia Hari Ini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Untuk D2 atau D3 atau Sederajat
- Rp4.138.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja hingga 10 tahun.
- Rp4.657.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun.
- Rp5.397.000 akan didapatkan PNS jika masa kerja di atas 20 tahun.
S1 atau D4 atau Sederajat
- Rp4.735.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja hingga 10 tahun.
- Rp5.394.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun.
- Rp6.229.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja di atas 20 tahun.
S2 atau S3 atau Sederajat
- Rp5064.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja hingga 10 tahun.
- Rp5770.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun.
- Rp6.769.000 akan didapatkan PNS apabila masa kerja di atas 20 tahun.
Demikian informasi Gaji ke-13 dan tunjangan THR PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri. Semoga bermanfaat!***