Belum Ada Penetapan hingga Kini, Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT Dinilai Cacat Hukum Karena Hal Ini

- 30 Desember 2023, 12:51 WIB
Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT, Sri Chatun.
Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT, Sri Chatun. /Facebook Sri Chatun

FLORESTERKINI.com – Hasil Seleksi Anggota KPU Periode 2023-2028 Zona 1 NTT yang meliputi Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Flores Timur, sampai kini masih belum dilanjutkan hingga tahap penetapan.

Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT, Sri Chatun, mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi hingga mencapai tahap 10 besar dinilai cacat hukum atau dianggap tidak sah, karena tidak melibatkan dirinya dalam proses penandatanganan hasil keputusan.

"Apalagi berita acaranya tidak saya tandatangani. Padahal waktu itu saya ada di Kupang," ujarnya dalam unggahan di akun Facebook Sri Chatun, Kamis, 14 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Bertemu Sejumlah Tokoh di Kupang, Gibran: Semuanya Mengharapkan Adanya Pemerataan Pembangunan

Sri menuturkan, dirinya memang hadir pada saat pleno penetapan hasil seleksi yang berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2023, hingga pukul 04.00 dini hari. Karena belum ada titik temu terkait penetapan hasil, disepakati  bahwa pleno dilanjutkan pada siang hingga sore hari.

Akan tetapi, kata Sri, alih-alih mendapatkan informasi perihal kelanjutan rapat pleno, dirinya justru mendapatkan pesan dari Ketua Timsel Eusabius Separera Niron melalui WhatsApp Group untuk menyematkan tanda tangan pada tanggal 13 Desember 2023 sore. Permintaan itu tidak direspon olehnya karena ia menganggap pleno belum dilanjutkan.

"Ini berarti mereka (timsel, red) membuat berita acara tanpa sepengetahuan saya. Padahal berita acara seharusnya dibuat setelah pleno selesai," katanya.

Baca Juga: Soal Relokasi Eks Pasar Geliting ke Pasar Wairkoja, Begini Tanggapan Sosiolog dan Akademisi di Sikka

Sri mengaku kaget ketika pada hari berikutnya, Kamis, 14 Desember 2023, dirinya mendapatkan ucapan terima kasih dari salah seorang peserta karena pengumuman hasil sudah keluar. Padahal, dia sendiri belum menandatangani berita acara penetapan hasil seleksi.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x