Belum Ada Penetapan hingga Kini, Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT Dinilai Cacat Hukum Karena Hal Ini

- 30 Desember 2023, 12:51 WIB
Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT, Sri Chatun.
Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT, Sri Chatun. /Facebook Sri Chatun

Atas peristiwa itu, Sri merasa dirinya tidak dihargai dan tidak dianggap sebagai bagian dari tim seleksi. Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh ketua tim seleksi bersama anggota lainnya juga dinilainya telah mencederai demokrasi.

"Karena secara sepihak mereka telah mengambil dan mencatut tanda tangan saya tanpa izin maka saya merasa perlu untuk menggugat hasil penetapan tersebut," kata Sri.

Baca Juga: Pelantikan Pj Sekda Sikka Tak Sesuai Usulan, Penjabat Bupati Alfin Parera: Gubernur Punya Kewenangan

Sementara itu, salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Flores Timur periode 2023-2028 yang dinyatakan tidak lolos 10 besar kepada FLORESTERKINI.com, Sabtu, 30 Desember 2023, mengatakan bahwa ada banyak dugaan kejanggalan dalam proses seleksi yang dijalankan.

Unggahan Sri Chatun.//
Unggahan Sri Chatun.// Facebook Sri Chatun

Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan tersebut, salah satu contoh kejanggalan yang paling besar adalah lolosnya dua orang eks Bawaslu Flores Timur yang pernah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mendapatkan peringatan keras.

"Padahal mereka ini sudah tidak lolos saat seleksi menjadi anggota Bawaslu beberapa waktu lalu karena sudah ada cacatnya. Tapi di KPU mereka bisa lolos 10 besar. Ini bagi kami sangat janggal," ujarnya.

Baca Juga: Renungan Katolik Pesta Keluarga Kudus Minggu, 31 Desember 2023: Menjadi Anggota Keluarga Allah Karena Iman

Dikonfirmasi perihal langkah yang ditempuh, dirinya mengatakan sudah bersurat ke KPU RI terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi tersebut. "Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan balik," tutupnya.

Untuk diketahui, tim seleksi calon anggota KPU Zona 1 NTT yang meliputi Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Kabupaten Flores Timur terdiri atas 5 orang, yakni Eusabius Separera Niron (Ketua), Sri Chatun, Frans Muskanan, Philipus Tule, dan Hamza W. Wulakada.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah