FLORESTERKINI.com – GMNI Sikka menyatakan sikap dan menyoroti kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal hingga merenggut satu korban jiwa.
Seperti yang sudah diberitakan oleh banyak media, sebanyak 72 orang dari Kabupaten Sikka diberangkatkan dari Pelabuhan Lorens Say ke Kalimantan Timur menggunakan Kapal KM Lambelu pada Selasa, 12 Maret 2024, untuk bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Mirisnya, para tenaga kerja tersebut tidak mengantongi dokumen ketenagakerjaan resmi, seperti surat izin atau surat tugas dari pihak perusahan perkebunaan kelapa sawit.
Tepat di tanggal 29 Maret 2024, keluarga almarhum Jodimus Moan Kaka, yang merupakan salah satu dari 72 tenaga kerja yang direkrut, mengadu bahwa almarhum Jodimus meninggal dunia pada tanggal 29 Maret 2024, akibat tidak difasilitasi dengan baik oleh perekrut tenaga kerja berinisial YS alias Joker.
Menurut keterangan dari pihak keluarga almarhum Jodimus dan beberapa tenaga kerja, sesampainya di Balikpapan, mereka tidak difasilitasi dengan baik.
Para calon tenaga kerja itu ditempatkan sementara waktu oleh Joker di sebuah pondok, dengan fasilitas makan minum tidak memadai, bahkan untuk membeli beras saja mereka harus bekerja memotong kayu, dan akhirnya karena tidak bertahan dengan situasi dan kondisi yang ada hingga almarhum Jodimus Moan sakit dan meninggal dunia.
Berangkat dari situasi itu, GMNI Sikka melalui Wakabid Politik DPC GMNI Sikka, Ignasius Sari, menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan YS merupakan TPPO, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007.