Kantongi Bukti-bukti Valid, TPDI NTT Desak Polres Sikka Segera Tangkap YS, Terduga Pelaku TPPO

- 3 April 2024, 18:19 WIB
Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI NTT.
Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI NTT. /Dok. Pribadi Meridian Dewanta

FLORESTERKINI.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) mendesak Polres Sikka agar segera menangkap YS alias Joker, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH, desakkan tersebut turut didasari oleh bukti-bukti valid yang dikantongi pihaknya, khususnya terkait alur perekrutan yang didalangi Joker saat merekrut 72 orang dari Kabupaten Sikka.

Adapun ke-72 calon tenaga kerja yang dijanjikan akan dipekerjakan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur oleh Joker itu diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Oknum Personel Polres Kupang Kota 'Pembuat Onar' di Gereja Segera Disidangkan

“Kami memiliki bukti-bukti yang valid, bahwa YS alias Joker selaku perekrut tidak memiliki surat tugas atau surat penunjukan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk merekrut tenaga kerja,” tegas Meridian dalam keterangannya kepada FLORESTERKINI.com, Rabu, 3 April 2024.

Selain itu, kata Meridian, pihaknya juga mengantongi bukti akurat, bahwa Joker tidak memiliki dokumen surat perjanjian kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka yang direkrutnya tersebut dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Lebih lanjut ia mengatakan, oleh karena Provinsi NTT merupakan penyumbang terbanyak kasus TPPO dan TPPO telah menjadi perhatian serius dari Presiden Jokowi, Polres Sikka atau Satgas TPPO Polda NTT harus segera menggelar penyelidikan dan penyidikan serta menjerat YS alias Joker dengan pasal terkait yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: TEGAS! Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Berat?

Meridian menyebutkan, pasal tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x