Kantongi Bukti-bukti Valid, TPDI NTT Desak Polres Sikka Segera Tangkap YS, Terduga Pelaku TPPO

- 3 April 2024, 18:19 WIB
Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI NTT.
Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI NTT. /Dok. Pribadi Meridian Dewanta

“Kami meminta agar Polres Sikka atau Satgas TPPO Polda NTT dalam bulan April 2024 ini bisa menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau pun Surat Perintah Penyidikan atas kasus TPPO yang diduga dilakukan oleh YS alias Joker,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Meridian juga menegaskan, TPDI NTT mengimbau agar tidak ada satu pihak pun yang mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus tersebut.

“Apabila ada pihak-pihak yang coba-coba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus TPPO maka bisa dikenai Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” tegasnya.

Baca Juga: Tiga dari Empat Menteri Pastikan Bakal Penuhi Panggilan MK dalam Sidang Lanjutan PHPU

Rentetan Aksi Ilegal Joker ‘Versi’ TPDI NTT

Meridian mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima TPDI NTT, selama ini YS alias Joker merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Bahkan, kata Meridian, ada segolongan masyarakat yang menyebut Joker sebagai calo TKI ilegal.

Kemudian dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, YS terindikasi telah melakukan serangkaian tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.

“Ke-72 pekerja tersebut dijanjikannya akan dipekerjakan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, yang kemudian berhasil diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024,” ujar Meridian.

Baca Juga: Trending Jelang Lebaran 2024, Begini Arti Hampers, Ternyata Ini Asal Muasalnya

Rekrutan yang Berujung ‘Maut’

Usai merekrut dan memberangkatkan 72 calon tenaga kerja asal Sikka yang diduga dilakukan via jalur ilegal, peristiwa nahas dan memilukan menimpa salah seorang di antara calon pekerja di perusahaan perkebunan kepala sawit sebagaimana yang dijanjikan Joker.

Yodimus Moan Kaka (40), warga Desa Sikka yang turut dalam rombongan calon tenaga kerja itu, harus menderita sakit diduga karena ditelantarkan oleh Joker sebagai perekrut. Hingga akhirnya, Yodimus meninggal dunia ketika sedang dalam perjalanan bersama anaknya, Fransiskus Minggu, ke rumah sakit di Kota Balikpapan untuk mendapatkan perawatan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah