FLORESTERKINI.com – Oknum personel polisi dari Polres Kupang Kota Iptu Dalfis Hadjo yang 'membuat onar' dengan melakukan pencemaran perjamuan kudus pada perayaan Jumat Agung di salah satu gereja di Kupang akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, menyikapi kelanjutan kasus pencemaran perjamuan oleh salah seorang anak buahnya akibat mabuk minuman keras.
“Proses pemberkasan sudah kita laksanakan terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," ujar Kombes Pol Aldinan saat ditemui wartawan di Kupang, Selasa, 2 April 2024.
Baca Juga: Tiga dari Empat Menteri Pastikan Bakal Penuhi Panggilan MK dalam Sidang Lanjutan PHPU
Dia mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi sejumlah berkas yang perlu untuk pengembangan kasus tersebut hingga tahap persidangan, sebagaimana standar dan prosedur yang berlaku dalam hukum peradilan.
Kasus yang cukup menghebohkan umat Kristen di kota Kupang itu , kata dia, akan dilimpahkan sepenuhnya untuk ditangani lebih lanjut ke Polda NTT. Iptu Dalfis Hadjo selanjutnya akan menjalani Sidang kode etik profesi Polri di Markas Polda NTT.
"Kami sudah lengkapi semua berkasnya dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," kata dia.
Baca Juga: Diserang Komodo, Seorang Warga Manggarai Dilarikan ke Rumah Sakit
Aldinan menuturkan, pihaknya telah memanggil sejumlah anggota polisi yang bersama-sama dengan pelaku menjalankan tugas jaga di lokasi kejadian. Para anggota polisi itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dimaksud.