FLORESTERKINI.com – Anggota kepolisian yang tergabung di dalam Tim Serigala Polsek Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengamankan GT, seorang terduga pelaku pencurian di Bengkel Dokter Mobil. GT diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan dari kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak Bengkel Dokter Mobil melalui Wilibrodus melaporkan dugaan kasus pencurian yang terjadi di tempat usaha miliknya ke Polsek Kota Lama, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/43/III/2024/Sektor Kota Lama, tanggal 8 Maret 2024.
Berdasarkan LP tersebut, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi sosok terduga pelaku pencurian, hingga akhirnya GT diringkus dan dijebloskan ke dalam tahanan.
Baca Juga: Dukung Tumbuh Kembang Anak, Plan Indonesia dan Nomura Luncurkan Program Desa Sehat ECD di Manggarai
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Lama untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kota Lama guna pertanggungjawaban atas perbuatannya,” kata Kapolsek Kota Lama AKP Jemy Noke membenarkan adanya penangkapan tersebut, dikutip FLORESTERKINI.com dari tribratanewskupangkota.com, Kamis, 21 Maret 2024.
Kronologi
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, diketahui pada malam kejadian, GT melintas di depan Bengkel Dokter Mobil dan melihat pintu samping terbuka.
Tanpa ragu, ia langsung masuk dan mencuri berbagai barang-barang di dalamnya, mencakup 2 buah gurinda merk Bosch, 1 buah bor merk Bosch, 1 buah mesin printer merk Epson, 1 buah layar monitor, 1 buah keyboard, 2 buah kunci inggris, 2 set kunci shock beserta kotak kunci, 3 set kunci L, dan 5 buah mata gurinda.
“Barang curian tersebut kemudian dijual dengan harga total Rp600.000 ke tempat tambal ban di samping jembatan Oesapa Barat,” ujar Kapolsek.