FLORESTERKINI.com – Lima orang pemuda pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI diamankan pihak kepolisian Polsek Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu, 17 Maret 2024.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kasihumas IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly menjelaskan, kelima pemuda yang diamankan itu masing-masing berinisial RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20), dan MD (19).
Akibat pengeroyokan tersebut, kata IPDA Florensi, korban yang merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang berinisial YMHH (23) itu mengalami sakit dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri.
Kronologi Pengeroyokan
Dilansir FLORESTERKINI.com dari tribratanewskupangkota.com, Senin, 18 Maret 2024, Kasihumas IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan, sebelum dikeroyok, korban dan temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta.
Kemudian, salah seorang pelaku berinisial RDO melintas dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, sambil menggeber-geber sepeda motor hingga mengeluarkan suara bising. Menyaksikan hal itu, korban lalu menegur pelaku.
“Korban sedang bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan klinik, sambil menjaga adiknya yang sedang dirawat di Klinik Dewanta. Kemudian melintas pelaku RDO dengan menggunakan sepeda motor, sambil menggeber motor yang mengeluarkan suara keras dari knalpot, dan korban kemudian menegur karena terganggu suara bising,” beber Kasihumas.