Nekat Keroyok Anggota TNI, 5 Pemuda di Kota Kupang-NTT Diamankan Polsek Kota Lama

- 18 Maret 2024, 06:47 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pikiran-rakyat.com/

Lebih lanjut dijelaskan Kasihumas, karena tidak terima ditegur, pelaku kemudian mengadukan hal itu kepada teman-temannya. Beberapa saat kemudian, teman-teman RDO pun datang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Sementara itu, anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan soal pengeroyokan itu langsung mendatangi TKP, sembari menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang.

Baca Juga: Sinopsis Film The Marksman di Bioskop Trans TV Senin 18 Maret 2024: Kisah Penyelamatan Jim Hanson dan Rosa

“Kapolsek Kota Lama dan piket Denpom TNI AD yang datang ke TKP, langsung melakukan koordinasi terkait kejadian pengeroyokan tersebut, kemudian mengamankan para pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap IPDA Franky.

Ia mengatakan, atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider Pasal 351 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x