Nekat Keroyok Anggota TNI, 5 Pemuda di Kota Kupang-NTT Diamankan Polsek Kota Lama

- 18 Maret 2024, 06:47 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /Pikiran-rakyat.com/

FLORESTERKINI.com – Lima orang pemuda pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI diamankan pihak kepolisian Polsek Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu, 17 Maret 2024.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kasihumas IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly menjelaskan, kelima pemuda yang diamankan itu masing-masing berinisial RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20), dan MD (19).

Akibat pengeroyokan tersebut, kata IPDA Florensi, korban yang merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang berinisial YMHH (23) itu mengalami sakit dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri.

Baca Juga: Sinopsis Film A Good Man di Bioskop Trans TV Senin 18 Maret 2024: Perjuangan Steven Seagal Memperbaiki Hidup

Kronologi Pengeroyokan

Para pelaku pengeroyokan saat diamankan pihak Polsek Kota Lama, Kupang.//
Para pelaku pengeroyokan saat diamankan pihak Polsek Kota Lama, Kupang.// Humas Polresta Kota Kupang

Dilansir FLORESTERKINI.com dari tribratanewskupangkota.com, Senin, 18 Maret 2024, Kasihumas IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly mengatakan, sebelum dikeroyok, korban dan temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta.

Kemudian, salah seorang pelaku berinisial RDO melintas dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria, sambil menggeber-geber sepeda motor hingga mengeluarkan suara bising. Menyaksikan hal itu, korban lalu menegur pelaku.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 18 Maret 2024, Jangan Lupa Tonton Blockbuster Sahur Movie: Jumanji, The Next Level

“Korban sedang bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan klinik, sambil menjaga adiknya yang sedang dirawat di Klinik Dewanta. Kemudian melintas pelaku RDO dengan menggunakan sepeda motor, sambil menggeber motor yang mengeluarkan suara keras dari knalpot, dan korban kemudian menegur karena terganggu suara bising,” beber Kasihumas.

Lebih lanjut dijelaskan Kasihumas, karena tidak terima ditegur, pelaku kemudian mengadukan hal itu kepada teman-temannya. Beberapa saat kemudian, teman-teman RDO pun datang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Sementara itu, anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan soal pengeroyokan itu langsung mendatangi TKP, sembari menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang.

Baca Juga: Sinopsis Film The Marksman di Bioskop Trans TV Senin 18 Maret 2024: Kisah Penyelamatan Jim Hanson dan Rosa

“Kapolsek Kota Lama dan piket Denpom TNI AD yang datang ke TKP, langsung melakukan koordinasi terkait kejadian pengeroyokan tersebut, kemudian mengamankan para pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap IPDA Franky.

Ia mengatakan, atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider Pasal 351 ayat 1, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x