TEGAS! Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Berat?

- 3 April 2024, 08:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /ANTARA/HO-Kemenaker

FLORESTERKINI.com – Waktu menuju Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tersisa sepekan lagi. Bahkan sudah banyak orang yang memilih mudik lebih awal untuk bisa berkumpul lebih lama bersama keluarga di kampung halamannya.

Menyikapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara tegas mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk berkomitmen terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Ida Fauziyah dalam keterangannya pada Selasa, 2 Maret 2024 menegaskan, THR dimaksud harus sudah terbayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau sebelum tanggal 4 April 2024 nanti.

Baca Juga: Teater Perempuan Mahar Gading Tampil di Hari Ketiga Gelaran FBN 2024, Ini Kata Tokoh Adat Rumpun Balaweling

"Besok (hari ini, red) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya.

Ida mengatakan, apabila ada pihak perusahaan yang tidak mengindahkan penegasan tersebut, Kemenaker membuka ruang kepada para karyawan untuk melakukan konsultasi atau pun pengaduan.

Ada pun pengaduan itu dapat disampaikan oleh para karyawan melalui Posko THR yang disiapkan pemerintah, baik secara langsung dengan mendatangi Posko THR di setiap daerah maupun melalui layanan pengaduan online.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Rabu 3 April 2024: Nikmati Sajian Drama India Takdir Lonceng Cinta hingga Bioskop Asia

Dia menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada seluruh pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x