TEGAS! Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Berat?

- 3 April 2024, 08:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /ANTARA/HO-Kemenaker

"Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja atau buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota," ujar Ida.

Sedangkan untuk layanan secara online atau daring, kata Ida, para karyawan boleh melakukan konsultasi dan pengaduannya melalui tiga cara yakni pertama, situs poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kisah Pilu Warga Sikka: Direkrut Kerja Secara Ilegal, Ditelantarkan Calo hingga Meninggal di Tanah Rantau

Cara kedua dapat dilakukan menghubungi call center 1500-630. Sedangkan cara ketiga adalah melalui aplikasi WhatsApp (WA) di nomor 08119521151.

"Kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja atau buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR keagamaan tahun ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah