Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di TTU-NTT Diamankan Polisi

- 3 Mei 2024, 18:26 WIB
Tim Naga Merah dan Unit PPA Reskrim TTU usai meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Tim Naga Merah dan Unit PPA Reskrim TTU usai meringkus pelaku rudapaksa anak di bawah umur. /Dok. Carles Usfunan

Saat itu, pelaku menarik korban kemudian melakukan persetubuhan dengan korban secara paksa di pondok tersebut. Akibat perbuatannya ini, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum.

AB dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Pelindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah