Saat itu, pelaku menarik korban kemudian melakukan persetubuhan dengan korban secara paksa di pondok tersebut. Akibat perbuatannya ini, pelaku kini harus berhadapan dengan hukum.
AB dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Pelindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.***