Terungkap Sosok Pelaku Penelantaran Bayi di Ende, Ternyata Masih Berstatus sebagai Mahasiswa Aktif

- 27 Juni 2024, 06:07 WIB
Pelaku penelantaran bayi saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende, Rabu, 26 Juni 2024.
Pelaku penelantaran bayi saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Ende, Rabu, 26 Juni 2024. /Dok. Ist./Flores Terkini

FLORES TERKINI – Kasus penelantaran bayi yang terjadi di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengejutkan publik. Pelaku dari tindakan ini ternyata adalah pasangan suami istri yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota tersebut.

Pasangan suami istri yang diduga sebagai pelaku penelantaran bayi tersebut adalah SML, seorang mahasiswa Semester 2 yang berusia 20 tahun, berasal dari Bobamere, Kabupaten Ngada, dan TAP, seorang mahasiswi Semester 4 yang berusia 21 tahun, berasal dari Soa, Kabupaten Ngada. Keduanya adalah mahasiswa aktif di sebuah perguruan tinggi di Kota Ende.

Tim gabungan dari Polres Ende berhasil meringkus kedua pelaku di dua lokasi berbeda pada Rabu, 26 Juni 2024 siang. TAP ditangkap di tempat kosnya yang terletak di belakang Kampus 1 Universitas Flores (Unflor) Ende, sementara SML diringkus saat berada di sebuah ATM di Kota Ende.

Baca Juga: Drama Seru! Sinopsis Saleha Episode 27 Juni 2024: Begini Prediksi Masa Depan Saleha dan Nando

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari Puskesmas Onekore, tempat TAP melahirkan anaknya 12 hari sebelumnya.

Hubungan antara SML dan TAP ternyata sudah lama berlangsung, namun tidak diketahui oleh orang tua mereka. Keduanya telah hidup bersama dan melahirkan seorang bayi perempuan.

Sayangnya, mereka memutuskan untuk membuang bayi tersebut di depan pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih Santa Elisabeth Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah.

Baca Juga: Bawaslu Flores Timur Tajamkan Pengawasan Pantarlih, Launching Posko Kawal Hak Pilih

Pasca ditangkap, SML dan TAP kemudian menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende. Berdasarkan informasi sementara dari penyidik, polisi memutuskan untuk menahan SML, sementara TAP diizinkan pulang dengan pertimbangan harus menyusui bayinya yang sebelumnya ditelantarkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah