Keduanya dikenakan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menaruh anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud menghindari pemeliharaan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***