FLORES TERKINI – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum kepala sekolah. Bukannya sekolah dijadikan tempat menimbah ilmu pendidikan, malah menjadi tempat kemaksiatan.
Peristiwa yang memalukan itu terjadi di Kabupaten Serang, di mana oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
AS dilaporkan ke polisi lantaran ia meremas payudara anak didiknya di dalam ruangan kepala sekolah usai memainkan modus mengikuti les perkalian (matematika).
Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Nakes di Flotim Sering Tinggalkan Tugas hingga Potret Pendidikan di Sikka
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada, Selasa, 14 November 2023 malam WIB.
"Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka," katanya.
Andi menjelaskan, kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum kepala sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu.