Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sikka Berhasil Ditangkap Tim Buser Maumere

- 24 Juni 2022, 11:05 WIB
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur (duduk) di Sikka saat diamankan aparat kepolisian Polsek Nita.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur (duduk) di Sikka saat diamankan aparat kepolisian Polsek Nita. /Dok. Polsek Nita

FLORES TERKINI – Pelaku rudapaksa seorang anak di bawah umur di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap tim Buser dari Polres Sikka, Maumere, NTT.

Berdasarkan keterangan singkat yang diperoleh media ini pada Jumat 24 Juni 2022 siang, pelaku berinisial V (18) tersebut berhasil diamankan pada Jumat 24 Juni 2022 dini hari di Feondari.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Sikka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Belis Termahal di NTT! Wanita Ini Siap Terima Mahar Rp2 M, Calon Mempelai Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menerangkan bahwa telah terjadi dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur, berlokasi di kebun kelapa di Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita, pada Rabu 22 Juni 2022, sekitar pukul 17.30 WITA.

AKBP Nelson menjelaskan, pelaku merupakan seorang tukang ojek dan berasal dari Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Sementara korban berinisial YN (15) masih berstatus sebagai seorang pelajar dan berasal dari wilayah kecamatan yang sama dengan sang pelaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 24 Juni 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Jangan Menolak Proposal Apa Pun

Menurut keterangan dari pihak korban, kata Kapolres Sikka, semulanya pelaku hendak mengantar korban dari Kampung Napu Gera menuju Maumere pada Rabu pekan ini.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x