FLORES TERKINI – Dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis 23 Juni 2022, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 22 Juni 2022, sekitar pukul 17.30 WITA, berlokasi di kebun kelapa di Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita.
“Benar, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 jam 17.30 WITA telah terjadi tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur,” kata AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi Absensi Online Berbasis Android dan IOS serta Manfaat Penggunaannya
Kata dia, pelaku berinisial V (18) merupakan seorang tukang ojek dan berasal dari Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.
Sementara korban berinisial YN (15) masih berstatus sebagai seorang pelajar dan berasal dari wilayah kecamatan yang sama dengan sang pelaku.
Lebih lanjut Kapolres Sikka menjelaskan, pada Rabu kemarin pelaku hendak mengantar korban dari Kampung Napu Gera menuju Maumere.
Setibanya di kebun kelapa dimaksud, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Saat itu, pelaku beralasan bahwa ban sepeda motornya pecah.