Kasus di Sikka: Anak di Bawah Umur Diduga Diperkosa Seorang Tukang Ojek di Kebun Kelapa

- 23 Juni 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /portalmaluku.pikiranrakyat.com

“Ketika turun dari kendaraan, terlapor langsung menarik paksa korban ke dalam kebun, namun korban teriak,” jelasnya.

Teriakkan korban membuat pelaku berang hingga membanting korban ke tanah. Bahkan, pelaku sempat menggigit lengan kiri korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.

Baca Juga: Pengacara di Kupang Laporkan 2 Akun FB ke Mapolda NTT, Buntut Unggahan Soal Kasus Astri dan Lael?

“Kalau kau tidak mau berhubungan badan dengan saya, saya bunuh kau," kata Kapolres Sikka menirukan kata-kata pelaku.

Selanjutnya, pelaku lantas menutup mulut korban dengan tangannya. Dalam posisi tak berdaya dan ketakutan, korban terpaksa membuka celananya sampai ke lutut dan terjadilah hubungan badan tersebut.

Pasca peristiwa nahas tersebut, korban kemudian datang ke SPKT Polsek Nita untuk melaporkan kasus tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 23 Juni 2022 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Hindari Bekerja di Luar Waktu Normal

Pihak Polsek Nita menerima laporan korban dan membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita.

Selanjutnya, pihak kepolisian setempat mengambil dan meneliti semua keterangan terkait identitas korban, pelaku, dan saksi-saksi, serta membuat visum et repartum untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun saksi-saksi yang turut diperiksa dalam perkara itu adalah FNY (27) yang merupakan seorang sopir asal Kecamatan Nita dan YBJ (22) dari Kecamatan Mego.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah