Pengacara di Kupang Laporkan 2 Akun FB ke Mapolda NTT, Buntut Unggahan Soal Kasus Astri dan Lael?

- 23 Juni 2022, 08:04 WIB
Puluhan pengacara di Kupang usai melaporkan dua akun facebook di SPKT Polda NTT, Rabu 22 Juni 2022.
Puluhan pengacara di Kupang usai melaporkan dua akun facebook di SPKT Polda NTT, Rabu 22 Juni 2022. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Sejumlah pengacara di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dua akun Facebook (FB) ke Mapolda NTT, Rabu 22 Juni 2022.

Laporan tersebut dilayangkan lantaran dua akun FB yakni Ochy Mboro dan Beta Alaut Timor diduga melakukan pencemaran nama baik profesi pengacara.

Pengajuan laporan dua akun FB tersebut dibenarkan oleh Mekson Beri, selaku salah satu perwakilan pengacara di Kupang, usai memberikan keterangan di SPKT Polda NTT pada Rabu kemarin.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Gangaa: Terbongkar, Omkar Dalang di Balik Penculikan Gangaa, Niranjan Berang

Baik Ochy Mboro maupun Beta Alaut Timor, diketahui mengunggah pernyataan mereka terkait kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Mekson menerangkan, akun FB Ochy Mboro dilaporkan atas postingannya pada Grup FB Flobamora Tabongkar.

Dalam grup FB tersebut, Ochy Mboro menuliskan tentang Aldli Ndolu (pelapor) yang dinilainya sebagai manusia buta hati dan semoga kejadian itu (kasus Astri dan Lael) tidak terjadi pada keluarga Aldli Ndolu.

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 23 Juni 2022: Elsa Tuduh Andin Ingin Merebut Nino dari Dirinya

"Akun Facebook Ochy Mboro, ‘ini ko yang nama Aldli Ndolu manusia buta hati nurani semoga saja u punya keluarga tidak seperti begitu’," kata Mekson Beri, dikutip dari victorynews.id, Kamis 23 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x