FLORES TERKINI - Kabupaten Sikka adalah satu-satunya kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah menyelesaikan dan melaporkan peta batas desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Hal ini disampaikan oleh pihak Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa pada saat kegiatan Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Peta Batas Desa untuk Nusa Tenggara Timur di Auditorium Hotel Shotis, Kota Kupang, Selasa, 24 Mei 2022.
Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Atas Kasus Astri dan Lael Siap Dilanjutkan, Berikut Jadwalnya
Pada kesempatan itu, pihaknya meminta para Bupati/Kepala Daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memprioritaskan Penetapan Tapal Batas Desa di wilayahnya masing-masing.
Kasubdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Direktorat Penataan Administrasi dan Pemerintahan Desa Kemendagri, Satria Gunawan mengatakan, dari 21 Kabupaten yang ada di NTT hanya satu kabupaten yang telah melaporkan penyelesaian tapal batas desa kepada Kemendagri.
"Hingga saat ini dari 3.026 desa di NTT baru 29 desa dari Kabupaten Sikka yang telah melaporkan penyelesaian peta batas desa kepada Kemendagri," jelas Satria.
Satria Gunawan dalam penegasannya mengatakan bahwa tapal batas desa merupakan dasar utama dalam merancang program pembangunan.
Dari tapal batas desa juga akan menciptakan tertib administrasi desa serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.