FLORES TERKINI - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang hari ini, Selasa 24 Mei 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Dari antara keempat orang saksi tersebut, satu di antaranya adalah operator excavator yang diketahui bernama Obed Nego Benu.
Obed Nego Benu dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembuktian tersebut sebagai orang yang pertama kali menemukan jenazah Astri dan Lael di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng, RT 01/RW 01, Kelurahan Penkase-Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada 30 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, JPU Kejari Kota Kupang Hadirkan 4 Saksi
Namun Obed tak sendirian. Ditemani kernetnya, keduanya tampil di depan ruang sidang dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan, baik itu dari Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa, maupun JPU.
Sebagaimana dilansir dari victorynews.id, Selasa 24 Mei 2022, Obed dengan santai menceritakan ulang apa yang dialaminya terkait penemuan jenazah Astri dan Lael, setiap kali mendapatkan pertanyaan terkait peristiwa tersebut.
Bahkan, dirinya sampai memperagakan ulang dengan gerakannya saat pertama kali menemukan jenazah Astri dan Lael kala itu.
Obed mengaku, ketika pertama kali menemukan jenazah kedua korban, dikiranya itu adalah bangkai hewan. Namun saat kantong plastik tersebut dibuka menggunakan bucket excavator, ternyata yang didapati adalah jenazah.