"Dua mayat itu terbungkus plastik, tapi dalam satu lubang. Awalnya di lokasi itu teman saya yang gali, tapi karena excavatornya kecil maka saya yang ganti. Karena harus gali lubang yang dalamnya enam meter," katanya dalam persidangan itu.
Setelah selesai dengan semua penjelasannya, Hakim Ketua Wari Juniati mempersilakan terdakwa Randy Badjideh untuk mengatakan apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak.
"Saudara terdakwa, apa yang mau dibicarakan setelah mendengar keterangan dari saksi ini, apakah sudah benar atau tidak?" tanya Hakim Ketua.
"Saya tidak tau yang mulia," jawab Randy Badjideh.* (Paschal Seran/Victory News)
Artikel ini telah diterbitkan di victorynews.id dengan judul "Operator Excavator Ikut Bersaksi dalam Sidang Pembuktian Pembunuhan Astri dan Lael", Selasa 24 Mei 2022.***