Hasil Putusan Sela Randy Badjideh, Majelis Hakim: Sidang Dilanjutkan, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ditunda

- 23 Mei 2022, 12:05 WIB
Hasil Putusan Sela Randy Badjideh: Penasehat Hukum Terdakwa Minta Sidang Ditunda.
Hasil Putusan Sela Randy Badjideh: Penasehat Hukum Terdakwa Minta Sidang Ditunda. /Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI - Hasil sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak Randy Badjideh Senin 23 Mei 2022 resmi diputuskan.

Hasil dari sidang lanjutan dengan agenda Putusan Sela ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Dengan penolakan ini, Majelis Hakim juga sepakat untuk melanjutkan sidang pidana kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Baca Juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Hari Ini, Eksepsi Randy Badjideh Ditolak

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberi tanggapan atas eksepsi terdakwa dan meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Beny Taopan.

Menurut JPU, eksepsi terdakwa Randy Badjideh sudah sesuai aturan, karenanya JPU lantas dengan menganggap tuduhan penasihat hukum terdakwa Randy Badjideh bahwa surat dakwaan tidak berdasarkan hasil penyidikan adalah tidak berdasar.

Baca Juga: Jelang Sidang Lanjutan Randy Badjideh 23 Mei 2022, Buang Sine: Apakah Ira Ua akan Ditahan Penyidik Polda NTT?

Permintaan JPU akhirnya terpenuhi. Dalam sidang lanjutan hari ini Senin 23 Mei 2022, Wari Juniati, selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim lantas memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Kupang untuk segera melanjutkan sidang pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian.

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x